You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Suku Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta yang belum mendapatkannya.

D ibuka setiap hari saat jam kerja,

Kasudin Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, posko yang berada di lantai 3 Gedung Blok B1 Komplek Perkantoran Wali Kota Jaktim ini dibuka sejak pekan lalu hingga usai Idulfitri nanti.

"Layanan pengaduan THR ini dibuka setiap hari saat jam kerja," ucap Galuh, Selasa (2/4).

Job Fair di Tamini Square Sediakan 3.000 Lowongan Kerja

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Bintang Antariksa menambahkan, selain secara langsung layanan pengaduan soal THR juga bisa dilakukan secara online melalui WA 085890941945 atau IG sudin.nakertransgi.jaktim.

Menurutnya, layanan pengaduan THR ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Sejauh ini baru ada dua orang yang mengadu soal THR. Kita sedang tindaklanjuti dengan perusahaan terkait," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3015 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2939 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2923 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2879 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2682 personAldi Geri Lumban Tobing